Medan, PONTAS. ID – Penertiban sejumlah bangunan liar yang dilakukan Satpol PP di sekitar gedung tua Warenhuis Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dalam rangka mendukung penataan kota yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) sempat ricuh, Jumat (13/9/2019).
Sejumlah warga yang sudah puluhan tahun mendiami bangunan melakukan perlawanan. Namun perlawanan berhasil diredam, bangunan liar pun akhirnya berhasil dirubuhkan dan diratakan dengan tanah.
Guna membersihkan bangunan liar di seputaran gedung tua yang dulunya merupakan supermarket pertama di Kota Medan tersebut, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan yang memimpin langsung penertiban menurunkan sekitar 250 orang petugasnya.
Selain Satpol PP, penertiban juga didukung organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan serta jajaran Kecamatan Medan Barat serta dibantu petugas dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.
Kemudian mantan Camat Medan Area tersebut minta kepada seluruh warga untuk segera mengosongkan seluruh bangunan. Namun sebanyak 7 kepala keluarga (KK) yang mendiami bangunan liar di kawasan tersebut dengan tegas menolak dilakukannya penertiban.
Tanpa kesulitan, backhoe loader berhasil merubuhkan bangunan warung nasi. Seluruh material hasil pembongkaran langsung diperintahkan Sofyan untuk diangkut dengan menggunakan truk milik Dinas PU.
Namun pembongkaran sempat terkendala, sebab penghuni rumah, terutama kaum ibu menolak untuk mengosongkan rumah tersebut. Mereka sengaja duduk di pinggir jalan untuk menghalangi backhoe loader melakukan pembongkaran.
Di samping itu mereka juga sengaja meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil didalam rumah.
Namun Sofyan tetap bersikukuh melaksanakan penertiban, sebab telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Sebelum melakukan penertiban, Dinas PKPPR telah menyurati tiga kali kepada seluruh penghuni bangunan untuk segera mengosongkan lokasi karena Pemko Medan akan melakukan penataan. Namun surat peringatan tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban hari ini,” jelasnya.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























