Tebingtinggi, PONTAS.ID – Petugas BNN Pusat dari Jakarta yang dipimpin Kombes Sugiri dibantu Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, behasil mengamankan sebanyak 191 bungkus seberat 191 Kg narkotika jenis ganja. Petugas juga mengamankan empat tersangka yang diduga anggota jaringan peredaran narkotika antar Propinsi Aceh, Medan dan Jakarta.
Empat tersangka RN alias Inal (41), RH alias Jek (46), SS alias Sop (27) dan Kalit alias Dong (39), ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda.
“Keempat tersangka adalah warga Kota Tebingtinggi,” jelas Kombes Sugiri di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (16/8/2019) sore.
Sementara tersangka Kasim alias K, berhasil kabur saat digrebek. Namun dari dalam kamar rumah Kasim yang berada di Jalan Soekarno- Hatta, Gg Keluarga, Kel Tambangan, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, petugas berhasil menemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus kardus dalam goni sebanyak 180 bungkus.
“Jaringan dari keempat tersangka beserta barang bukti berhasil kita ungkap, setelah pihaknya mendapat informasi adanya narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh yang akan dikirim ke Jakarta melalui Kota Tebingtinggi,” sebut Sugiri.
Dengan kerja keras ini dibantu tim BNN dan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, selama empat hari jaringan ini berhasil kita ungkap, terang Sugiri.
Jaringan ini terbongkar berawal saat BNN berhasil mengamankan dua tersangka Kalit alias Dong, karyawan PTPN III Kebun Rambutan, warga Dusun IX Pondok Rambung, Desa Paya Bagas, Kec Tebingtinggi, Kab Sergai, beserta Sopian Saputra, warga Jalan Letda Sujono, Lingk II, Kel Bulian, Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, Rabu (14/8/2019) malam.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 11 Kg.
Setelah dilakukan pemeriksaan. Keduanya mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari Inal , warga Jalan KF Tandean, Lingk I, Kel Bulian, Kec Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kemudian, pada Kamis (15/8/2019) sekitar jam 14.30 WIB, saat berada di depan kantor Ekspedisi pengiriman J&T di Kel Bulian, petugas kembali menemukan kedua tersangka Inal dan RH, warga Kel Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi.
“Keduanya kita amanka beserta barang bukti 10 bungkus daun ganja seberat 10 kg. Dimana ganja tersebut kita temukan didalam betor (becak bermotor) milik RH, yang akan dikirim ke daerah Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat, melalui jasa pengiriman Expedisi J&T,” terang Sugiri.
Saat ditangkap dan diperiksa, Inal kata Sugiri juga mengakui ada lagi menyimpan 1 bungkus daun ganja seberat 1 Kg di dalam rumahnya. Dan kemudian daun ganja tersebut diamankan petugas dari rumah Inal yang disimpan di bawah rak piring miliknya.
Saat diperiksa di Mapolres Tebingtinggi, Inal pada petugas mengakui bahwa selain dirumahnya, ada lagi daun ganja disimpan di rumah Kasim di Jalan Soekarno – Hatta.
Dari keterangan Inal, kemudian Jumat (16/8/2019) pagi, petugas menuju rumah Kasim. Saat digrebek, dari dalam kamar rumah milik Kasim kembali ditemukan 180 bungkus narkotika jenis ganja yang dimasukkan didalam karung. Namun informasi tersebut diduga sudah bocor dan sang pemilik rumah kabur.
“Kini keempat tersangka beserta barang bukti berupa 191 bungkus ganjan 3 unit Hand phone, 1 unit becak bermotor (betor) BK 1223 ND dan uang sebesar Rp.2 juta telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi,” kata Sugiri.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bahkan hukuman mati, karena barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 Kg,” tutupnya.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























