Perkosa Teman Kos, Warga Sergai Meringkuk di Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – BHM (26), warga Kecamatan Bandar Khalifah, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (22/9/2020) siang.

“Tersangka ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan kepada SI, (33), warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, pada Selasa (22/9/2020) siang di sebuah rumah kos kosan,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan, Kamis (23/9/2020) siang.

Ungkap Kasubag, kejadian berawal saat korban berada di kamar tempatnya kosnya, tiba-tiba, dengan alasan meminjam bolpoin, tersangka yang juga kos ditempat yang sama, datang mengetuk pintu kamar kos korban.

“Karena kenal, korban segera membuka pintu dan menyerahkan pulpen kepada tersangka,” jelas Nainggolan.

Kemudian, kata Nainggolan, berselang lebih kurang lima menit, tersangka dengan alasan mengembalikan bolpoin yang dipinjam kembali datang dan mengedor pintu kamar korban.

Setelah pintu kamarnya dibuka dan korban menerima bolpoin miliknya, tersangka langsung memegang tangan korban dan mendorong pintu sehingga mereka keduanya masuk ke dalam kamar.

Lanjut Nainggolan, akibat dorongan tersangka, korban langsung terduduk di tempat tidur yang ada dikamar tersebut sebelum akhirnya kehilangan tenaga dan berujung pada pemerkosaan.

“Atas peristiwa ini, korban langsung membuat laporan ke Polres Tebingtinggi. Tak lama berselang, Satreskim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,”pungkasnya.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAtasi Kemiskinan, Jokowi Minta Padat Karya Tunai Dikawal
Next articleAntisipasi Dini, Ratusan Personel Kodim 0204/DS Jalani Swab Test