Tebingtinggi, PONTAS.ID – Kuasa hukum sekaligus Wakil Ketua DPP F. SPTI – K. SPSI Sumut, Junhadel Samosir mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan soal penggunaan merk dan logo organisasinya oleh pihak lain. Junhadel tampak didampingi pengurus DPC Kab Sergai dan DPC Kota Tebingtinggi serta Ketua PUK Desa Pengalangan Hermanto, Rabu (14/8/2019) sore.
“Kami minta pihak atau oknum yang telah mempergunakan merk dan logo organisasi yang mereka punyai agar dibasmi dan ditindak tegas,” kata Junhadel di Mapolres Tebingtinggi.
Merk dan logo F. SPTI – K. SPSI, kata Junhadel telah dipergunakan oleh Emrin Romel Silitongga dan Prayetno ke perusahaan atau pabrik pabrik yang ada di Desa Pengalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Padahal mereka itu bukan anggota dan tak pernah terdaftar sebagai anggota F.SPTI – K.SPSI di Kabupaten Sedang Bedagai maupun di Kota Tebingtinggi.
“Tetapi mereka telah berani memakai merk dan logo kami untuk menyurati ke perusahaan dan pabrik pabrik di Desa Pengalangan. Bahkan dengan mengaku-ngaku sebagai Ketua dan Sekretaris FUK F.SPTI – K.SPSI di Desa Pengalangan. Mereka juga memasukkan proposal ke kantor Camat Tebing Syahbandar maupun kepada Muspika yang ada di Desa Pengalangan ini,” ujar Samosir.
Dijelaskan Samosir, merk dan logo yang dipersoalkan mereka telah terdaftar secara resmi di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Sekretaris DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Serdang Bedagai Feri Pratama juga berharap agar pihak Polres Tebingtinggi maupun Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Serdang Bedagai menindak tegas oknum ataupun pihak pihak yang telah melakukan pemalsuan.
“Karena kami sudah ada pencatatan atau tercatat secara resmi di Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Sergai maupun Kota Tebing Tingg,” kata Feri.
Demikian halnya dengan Ketua PUK F.SPTI – K.SPSI Desa Pengalangan Hermanto menegaskan keberatan pihaknya dengan ulah kelompok Emrin Romel Silitongga dan Prayetno.
“Kami mengetahui bahwa mereka telah memasukkan merk dan logo yang sama, setelah pihak perusahaan PT Alindo dan pabrik Kilang Cemerlang yang berada di Dusun II dan III Desa Pengalangan mengabari kami,” katanya.
Terpisah KSPKT Grup A Polres Tebing Tinggj Aiptu Terlaksana Sembiring, membenarkan pelaporan ini dengan tanda laporan Nomor: STTLP/331/ VIII/2019/ SPKT.TT tanggal 14 Agustus 2019.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS