Tebingtinggi, PONTAS.ID – Diduga 18 kali melakukan pencurian dengan cara menjambret tas, TS alias Abdi (21), warga Jln.Jaksa, Kec.Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, diciduk Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada Rabu (9/10/2019) sore dari rumahnya.
“TS kita tangkap sesuai dengan laporan polisi yaitu LP/358/IX/2019 Tgl. 5 Sept 2019, atas nama pelapor Ulfa Mawaddah (35), warga Jl. Bagelen, Kelurahan Debloid Sundoro,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani pada wartawan Kamis (10/10/2019).
Lanjut Rahmadani, penangkapan TS setelah korban pada hari Kamis (5/9/2019) lalu sekitar jam 04.30 WIB sedang dibonceng naik sepeda motor oleh temannya Dadang Eka Saputra Lubis.
Tiba tiba dari arah belakang datang tersangka yang juga berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor, memepet dan merampas tas korban. Di mana di dalam tas milik korban berisi 2 unit HP Merk Samsung Galaxi warna putih dan HP merk Oppo warna hitam beserta SIM,STNK dan KTP.
“Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.5 juta,” kata Rahmadani.
Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku mengarah kepada tersangka Abdi. “Selanjutnya, setelah cukup bukti, pelaku kita tangkap saat berada dirumahnya,” kata Kasat Reskrim.
Saat diperiksa di Mapolres Tebingtinggi, TS mengakui menjambret tas milik korban dan mengaku telah 18 kali beraksi, “Dengan cara merampas tas milik korban dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya di sekitaran Kota Tebingtinggi,” tutup Rahmadani.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























