Puluhan Mahasiswa USU Ditangkap saat Pesta Narkoba, Ini Kata Legislator

BNN Amankan Puluhan Mahasiswa Kampus USU Medan
BNN Amankan Puluhan Mahasiswa Kampus USU Medan

Jakarta, PONTAS.ID – Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU).

Dari hasil pengerebekan itu BNN berhasil menangkap 31 orang rata-rata didominasi mahasiswa.

Menanggapi kasus narkoba menjerat mahasiswa. Anggota Komisi X Bramantyo Suwondo mengaku sedih dan prihatin atas apa yang telah menimpa dunia pendidikan khususnya kalangan mahasiswa.

Bramantyo mengatakan, narkoba memang merupakan ancaman besar bagi generasi penerus Bangsa. Menurut saya untuk memerangi konsumsi narkoba di kalangan pemuda, dibutuhkan bimbingan besar dari kampus, pemerintah dan juga masyarakat secara luas.

“Kita harus bisa membimbing mereka agar fokus mengolah potensi diri mereka dan mencapai mimpi-mimpi besar ke depannya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Bram sapaan Bramantyo bilang, banyak pemuda pemudi itu belum mengetahui bakatnya dan bahwa mereka dapat berprestasi di dalam bidang-bidang mereka minati dan berdasarkan potensi mereka.

“Bilamana kita bisa sukses memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mengejar cita-citany, tentunya penggunaan narkoba di kalangan muda dapat turun secara drastis,” ujar legislator Demokrat ini.

Karena itu, ia berharap kejadian di kampus USU menjadi pembelajaran semua pihak agar mau memperhatikan dan mengawasi para mahasiswa agar diberikan bimbingan yang bisa mengarahkan bakat mereka ke arah positif.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara (Sumut) melakukan razia di Universitas Sumatra Utara (USU) pada Sabtu (9/10/2021) malam. Dari razia tersebut, ditemukan puluhan mahasiswa sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Petugas kemudian berhasil mengamankan sebanyak 47 orang, di mana 16 di antaranya dibebaskan karena tidak terbukti memakai narkoba. Sementara 31 orang lainnya ditangkap dan terbukti mengonsumsi narkoba. Penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu pada Senin (11/10/2021).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

 

Previous articleKapolres Kendal Pimpin Penanaman 62.500 Mangrove di PIK
Next articleMPR Dorong Pemerintah untuk Serius Tangani Smelter di Gersik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here