Kejaksaan Agung Ringkus Buronan Kasus Galian C di Banten

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana Biston Manurung. Terpidana ditangkap dari Kampung Drangong, RT.02/RW.07 Kel. Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu (7/8/2019) malam.

“Ini merupakan program tangkap buron (Tabur) yang ke 111,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2019).

Biston Manurung terjerat perkara tindak pidana korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang tahun 2012.

“Akibat perbuatannya mengakibatkan Kerugian Negara Rp1,2 lebih,” terang Mukri.

Penangkapan ini kata Mukri, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang menjatuhkan vonis kepada terpidana Biston Manurung dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.

Selain itu, Biston juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.622,4 juta dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa, “Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” bebernya.

Biston pun langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKukuhkan 46 Pengurus RT, Ini Harapan Lurah Kapuk Muara
Next articleTertibkan Bangunan Bermasalah, Sudin CKTRP Kalah Cepat