Curanmor, Polsek Sipispis Jebloskan Tikus ke Tahanan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Kusnadi alias Tikus (54), warga Dusun II, Desa Damak Urat, Kec Sipispis, Sergai ditangkap Sat Reskrim Polsek Sipispis Senin (5/8/2019) siang.

Tersangka ditangkap setelah melakukan dugaan tindak pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BK 5033 NAP milik Kestam Tarigan di Dusun II Desa Gunung Monako, Kec Sipispis, Kab Sergai, Kamis (6/6/2019) silam dari parkiran depan rumah korban.

“Setelah mendapat laporan dari korban dan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi. Kemudian pelaku kita tangkap saat bersembunyi didalam rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Sipispis guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya kepada wartawan, di Tebingtinggi, Selasa (6/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsel, tersangka mengaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Kestam Tarigan dengan  menggunakan kunci L.

Selanjutnya tersangka menjual Sepeda motor hasil curiannya kepada US (DPO), sebesar Rp 2,5 juta.

“Kepada para tersangka, kita akan kenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3(e),4(e),5(e) KUHPIdana dan setelah adanya bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 183 KUHP,” tutup Kapolsek.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jawab Tantangan Revolusi Industri 4.0
Next articleTingkat Hunian Hotel Meningkat Saat Jember Fashion Carnival Digelar