Pemprov DKI akan Wajibkan Uji Emisi Sebagai Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Jakarta, PONTAS.ID – Mulai pada tahun 2020 yang akan datang, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk mewajibkan proses uji emisi sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di ibu kota.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Isnawa Adji. Dia lantas menjelaskan, ketentuan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Namun, aturan itu belum diterapkan hingga saat ini. Oleh karena itu Pemprov DKI nantinya akan membuat aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub), untuk menerapkan aturan soal uji emisi itu.

“Insya Allah ke depan, di 2020, seluruh mobil dan motor yang ada di DKI Jakarta, pada saat ingin perpanjangan pajak kendaraan, harus bisa melampirkan lulus uji emisi,” kata Isnawa kepada wartawan di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (24/2/2019).

Isnawa menambahkan, bahwa, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan bekerja sama dengan bengkel-bengkel di Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan.

“Perpanjangan pajak kendaraan harus melampirkan uji emisi itu udah ada dari tahun 2005. Jadi kita akan menerapkannya nanti pergub. Pak Gubernur akan mengarahkan itu nantinya,” ujarnya.

Syarat lulus uji emisi itu akan diberlakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sebab, polusi udara di Jakarta paling banyak disebabkan kendaraan bermotor.

“Polusi Jakarta sudah termasuk dalam tingkatan kota yang paling terpolutan di dunia. 70 persen penyumbang emisi gas karbon ataupun perusakan lingkungan udara disebabkan dari sektor transportasi,” tukas Isnawa.

Editor: Risman Septian

Previous articleTembus Rekor, 153 Ribu Peserta Ramaikan MRSF Polda Kepri
Next articleLaLaLa Fest Daya Tarik Baru Destinasi Digital Orchird Forest Cikole Bandung