Jika Terbukti Bersalah, Ratna Terancam 10 Tahun Bui

Ratna Sarumpaet (kiri) mengaku dikeroyok orang tak dikenal di daerah Bandung, pada Jumat (21/10/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Ratna Sarumpaet, mantan anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan capres cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dijemput paksa Polisi dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Hal ini disampaikan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10/2018) malam tadi.

Pasal yang dikenakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet adalah Pasal 14, UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

“Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan,” kata Jerry.

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada hingga Rabu (3/10/2018), namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut dijadwalkan terbang ke Cile, Amerika Selatan.

Maka Ratna Sarumpaet pun terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Kasus ini bermula ketika aktivis Ratna Sarumpaet ramai dikabarkan menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018 lalu.

Dalam pemberitaan tersebut, Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, kemarin, Rabu (3/10/2018) Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut, usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Editor: Hendrik JS

Previous articleGagal Terbang ke Cile, Ini Jenis Pesawat Tumpangan Ratna Sarumpaet
Next articleJabodetabek Diprediksi Cerah Berawan Seharian