Jakarta, PONTAS.ID – Andru Bimaseta Siswodihardjo, dari Kantor Advokat Siswodiharjo & Partner meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan klien nya, Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi atas dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
“Kami gagal untuk memahami konstruksi Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Karena jika membandingkan dengan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan LPEI atas nama terdakwa Hendarto yang perhitungan kerugian keuangan Negaranya sebesar Rp.1,8 triliun, ternyata tuntutannya lebih kecil. Hanya delapan tahun pidana penjara,” kata Andru Bimaseta Siswodihardjo membacakan pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
“Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi hanya mengusulkan pembiayaan tahun 2016 kepada PT Tebo Indah sebesar Rp.263 miliar. Namun tuntutannya lebih tinggi dari tuntutan tindak pidana korupsi yang perhitungan kerugian keuangan Negaranya tujuh kali lebih tinggi dari yang diusulkan oleh terdakwa,” kata Andru.
Tak sampai di situ, Andru juga mempermasalahkan JPU yang menuntut terdakwa untuk ikut mempertanggungjawabkan pembiayaan tahun 2017 dan tahun 2018 kepada PT Tebo Indah sebesar Rp.244 miliar serta kepada PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp.384 miliar yang tidak melibatkan terdakwa.
“Seharusnya, tidak dituntut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.992 miliar atas pembiayaan yang tidak pernah diusulkannya,” kata Andru membacakan pledoi dari penasehat hukum.
Atas kewenangan dan jabatannya, maka Majelis Hakim kata Andru dalam menjatuhkan putusan harus berpegang teguh pada irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa agar tidak menjatuhkan putusan hanya berdasarkan pada Surat Tuntutan Penuntut Umum serta Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka, “Namun juga membaca halaman per halaman Nota Pembelaan Tim Advokat Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi yang isinya memuat fakta materil yang terungkap di Persidangan dengan menghubungkannya pada keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan keterangan Terdakwa secara jujur serta berimbang,” kata Andru membacakan.
Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, sejak awal tidak pernah bekerjasama secara sadar dan secara fisik dalam membuat dokumen fiktif bersama dengan PT Tebo Indah dengan tujuan untuk memperlancar proses pembiayaan dari LPEI. Sehingga segala akibat yang timbul dari adanya dokumen fiktif yang telah diserahkan oleh PT Tebo Indah kepada LPEI merupakan tanggung jawab dari PT Tebo Indah sendiri
“Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, tidak dapat ditarik atas kesalahan yang tidak diperbuatnya. Selain itu, Unit Pengusul tidak memiliki kemampuan atau kompetensi untuk mendeteksi data dan dokumen yang telah diserahkan oleh PT Tebo Indah adalah fiktif. Sehingga unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” tegas Andru.
Pada persidangan sebelumnya, Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta,
Kemudian, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi.
Sementara itu, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho dituntut pidana penjara selama 11 tahun, sedangkan Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut selama 13 tahun.
Kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Arif Darmawan Wiratama di persidangan saat itu.
Khusus Handoko dan Liu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Liu selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.992,82 miliar.
Para terdakwa didakwa turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Perbuatan tersebut bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Penulis: F. Cahya
Editor: Rahmat Mauliady




























