Pasuruan, PONTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi pers terkait perkembangan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (4/8/2026).
Rustandi menjelaskan, berdasarkan hasil proses hukum, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Dari jumlah itu, tim jaksa eksekutor telah berhasil memulihkan Rp2,25 miliar yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rincian dana yang berhasil dipulihkan meliputi:
Rp2.013.973.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dari perkara terpidana Erwin Setiawan. - Rp230.000.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Erwin Setiawan.
- Rp15.000.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nur Kamto.
Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiawan.
“Bagi kami penegak hukum, korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan juga memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Rustandi.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan upaya pemulihan terhadap sisa kerugian negara yang belum tertagih melalui penelusuran aset (asset tracing). Selain uang tunai, kejaksaan juga telah menyita sekitar tiga hingga empat sertifikat tanah milik terpidana sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Rustandi menegaskan, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta media dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar tetap bersih dan transparan.
Penulis: Sumarsono
Editor: V. Cahya




























