Palsukan Identitas Perceraian, Istri Laporkan Suami ke Polres Pasuruan

Pasuruan, PONTAS.ID – Pemalsuan identitas perceraian Suriadi warga dusun Pekunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sempat dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dua bulan yang lalu pada bulan November 2025, kembali dipertanyakan.

Eni Saptarini didampingi Kuasa Hukum Heri Siswanto dan Ardi Aprilianto datangi Polres Pasuruan (Unit Pidum) untuk menanyakan kasus pelaporan dua bulan yang lalu terkait pemalsuan identitas perceraian yang dilakukan oleh Suriadi ke sidang perceraian Pengadilan Agama Bangil.

Heri Siswanto selaku kuasa hukum Eni Saptarini mengatakan dirinya mendatangi Polres Pasuruan Unit Pidum untuk menanyakan sampai dimana kasus pemalsuan identitas perceraian yang dilakukan Suriadi suami Eni Saptarini. “Jawaban dari penyidik Pidum bahwa sudah masuk ke sidik dan nanti saya panggil pihak saksi dan saya naikkan ke tersangka,” ujar Heri Siswanto Kuasa Hukum Rabu (14/1/2026).

Ia berharap bahwa Polres Pasuruan segera naikkan sidik dan tetapkan tersangka karena kasus ini sangat fatal, pemalsuan identitas perceraian (alamat palsu) sang istri Eni Saptarini agar proses perceraian cepat selesai. “Apalagi sudah dapat akte cerai dari Pengadilan Agama Bangil, yang tidak pernah ada perceraian,” ungkapnya.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleTinju Profesional Indonesia Bangkit Lewat Kejuaraan AMPRO 2026
Next articleBuron 15 Bulan, Kejari Jakarta Utara Ringkus Mantri Kupedes dari Bogor