Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil meringkus Ate Apriyanti, di Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu, 14 Januari 2025. Wanita yang melarikan diri sejak kasus korupsi yang menjerat dirinya disidik ini merupakan Mantri Kupedes di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif.
Penangkapan terpidana yang melarikan diri selama satu tahun tiga bulan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, melalui keterangan resminya, pada Kamis (15/1/2026)
“Terpidana melarikan diri pada saat perkara a quo sedang disidik oleh penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sehingga perkara a quo kemudian disidangkan secara in absentia,” kata Syahrul.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Nomor 33/Pid.Sus-
TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ate dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta pidana denda sebesar Rp.100 juta, “Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban
membayar uang pengganti sebesar Rp2.010.374.635,” kata Kajari.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kp. Jl. Gadog Sisi No. RT 02/09, Kelurahan Sukajadi,
Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya pada Pukul 19.22
WIB, tim Tipidsus bersama Seksi Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti.
“Terpidana kemudian diserahkan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu. Proses pengamanan dan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ate Apriyanti disaksikan oleh Ketua RT dan ketua RW setempat sehingga proses
eksekusi berlangsung aman dan tertib,” pungkas Syahrul.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady




















