Jakarta, PONTAS.ID – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, sepanjang tahun 2025 telah menerima dan menindaklanjuti tiga laporan pengaduan, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Di sisi lain Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Jakarta utara telah menerima pengembalian piutang sebesar total Rp.102 miliar lebih baik melalui proses litigasi dan non litigasi.
“Capaian kinerja sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, penegakan hukum di bidang perpajakan, cukai, kepabeanan,” kata Kajari Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kasi Intel, Sudi Hariansyah, di Tanjung Priok, Rabu (10/12/2025).
Berbagai langkah konkret telah dilaksanakan mulai dari penanganan laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi putusan pengadilan, penyelamatan keuangan negara, dan realisasi anggaran.
Syahrul menambahkan, sejak awal tahun bidang Pidsus juga telah melakukan empat tindakan penyidikan serta menerbitkan 10 perkara, “Dan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap sembilan terpidana,” terangnya.
Bidang Pidsus kata Syahrul, berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui uang pengganti dan denda dengan total Rp.5,7 miliar lebih, meliputi pengembalian oleh terpidana, atas nama: Anharuddin; Desrizal; Imayatun dkk ditambah hasil lelang senilai Rp.745 juta.
Kemudian dari denda disetorkan ke kas negara sebesar Rp.590 juta lebih dari para terpidana: Anharuddin; Maulana Hafed Fachyat; Ihmar; Yudi Sudarso dan Wenny Prihatini.
Realisasi anggaran Bidang Pidsus kata Syahrul tercatat mencapai 86,73% atau sebesar Rp.439, juta lebih dengan capaian kinerja mencapai 216%. “Capaian unit kerja menunjukkan efisiensi dan peningkatan produktivitas signifikan, terutama pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi,” terangnya.
Syahrul memperkirakan, selama tahun 2025, nilai penyitaan mencapai total Rp.2,5 miliar lebih terdiri dari uang tunai serta asset senilai : Rp.1 miliar lebih.
Capaian kinerja telah memenuhi target, dengan realisasi 216% dari sasaran perkara dan tingkat efektivitas anggaran mencapai 86,73%. Penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp5,7 miliar, disertai penyitaan aset bernilai Rp2,56 miliar, yang mencerminkan kemampuan optimal dalam pemulihan aset negara (asset recovery).
Seluruh tahapan penanganan perkara lanjut Syahrul, mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi menunjukkan ketepatan waktu, peningkatan produktivitas, dan kualitas penegakan hukum yang semakin profesional dan terukur.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan capaian ini sebagai bukti nyata penguatan integritas serta komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady



















