Penggunaan Dana BOS Janggal, SDN Pela Mampang 07 Pagi jadi Sorotan

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Sekolah SD Negeri Pela Mampang 07 Pagi Jakarta Selatan, enggan merespon pertanyaan wartawan terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya. Kejanggalan ini berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS yang dimiliki PONTAS.id.

“Mana Surat Tugasnya? Terkait BOS, yang berhak hanya BPK dan Inspektorat. Wartawan tidak ada wewenang. Saya sudah ada arahan dari pak Teguh yang bertugas di Sudin Pendidikan Jakarta Selatan bagian pendidikan dasar,” kata Sri saat ditemui PONTAS.id, di ruangannya, Senin (1/11/2021).

Sri kemudian menghubungi sosok Teguh yang disebutnya dengan pengeras suara agar bisa terdengar orang lain. “Pidanakan saja!” ucap sosok pria yang disebut bernama Teguh itu. “Siap, siap pak,” balas Sri sebelum mengakhiri sambungan teleponnya.

Tak hanya itu, Sri juga mengatakan, suaminya juga berprofesi sebagai wartawan, “Suami saya juga wartawan, jadi saya tahu kerjanya,” kata dia.

Dalam perbincangan di ruang kerja Kepsek SDN Pela Mampang 07 Pagi tersebut, oknum wartawan dari ‘Media Sekolah’ juga meminta PONTAS.id menunjukkan Surat Tugas.

“Kami sudah bermitra, media saya juga terdaftar di Sudin Pendidikan. Saya tahu, anda berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Mungkin media anda berbeda dengan media saya. Saya selalu dilengkapi surat tugas di manapun berada,” kata oknum Wartawan tersebut, tanpa memperkenalkan diri.

Sebagai informasi, kejanggalan penggunaan Dana BOS di SDN Pela Mampang 07 Pagi untuk triwulan pertama (Januari – Maret) Tahun Anggaran 2019, pihak sekolah membeli satu unit Mesin Absensi seharga Rp.4.590.360. Sedangkan harga resmi di pasaran bisa didapat dengan nilai Rp.1,5 Jutaan.

Kemudian pembelian AC ukuran 1 PK sebesar Rp.6.115.800. Namun harga di pasaran hanya senilai Rp.4 jutaan.

Berikutnya, pembeli satu unit Infocus dengan harga Rp.9.670.000, sementara di pasaran dibanderol Rp. 3,75 juta.

Penulis: Yos Casa Nova F /Ahmad Rahmansyah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleGelar Rapat Paripurna, DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan 2 Perda Sekaligus
Next articleKelapa Sawit Indonesia Dijegal, Jokowi Sampaikan Ini Ke PM Slovenia