DPR Minta Kejagung Lakukan Restorativ Justice ke Korban Kejahatan Asuransi

Wihadi Wiyanto
Wihadi Wiyanto

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta kepada Jaksa Agung untuk dapat memberikan perhatian lebih kepada korban dari kejahatan pidana ekonomi masalah keuangan seperti di sektor asuransi ataupun investasi ilegal melalui restorativ justice.

Pasalnya, dalam kasus tindak pidana kejahatan asuransi, Kejaksaan di harapkan memperhatikan nasib para korban penipuan kasus ini, terlebih setelah adanya vonis terdakwa dan asetnya disita negara hak para korban yang mengharapkan dananya kembali belum diperhatikan oleh Kejaksaan.

“Ini salah satu hal menjadi perhatian kita semua, karena kita tahu kejahatan asuransi. Kalau asuransinya BUMN, maka pelakunya dikenakan ditindak pidana korupsi, namun apabila pelakunya adalah asuransi swasta adalah dikenakan pidana umum. Dan ini pastinya ada ketidakpastian kepada pemegang polis (korban). Nah, kalau kita tarik kepada restorativ justice. Seharusnya korban ini mendapatkan apa yang sudah diambil oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu,” kata Wihadi disela-sela rapat dengan Kejaksaan Agung, Rabu (23/11/2022).

Legislator Partai Gerindra ini pun mencontohkan kasus ini dengan terjadi dengan kasus dialami oleh Indra Kenz dalam kasus Binomo, dimana dari kasus ini keputusan hakim semua aset-asetnya telah disita oleh negara dalam vonisnya. Sehingga para korbanya tidak bisa mendapatkan sama sekali pengembalian dananya untuk bisa kembali dan ini artinya negara telah mengambil uang korban yang sangat-sangat mereka harapkan.

“Nah ini satu hal mungkin bisa kita buat terobosan dalam masalah restorasiv justice dalam permasalahan keuangan. Karena bayangkan mereka itu korban, bagaimana uang pensiun mereka asuransikan kemudian yang treding-treding dengan menggunakan robot itu kan simpanan mereka.Tetapi pada saat kasus pidana, yang dihukum asetnya kemana. Nah ini perlu adanya satu restorativ justice disini bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban),” ujar Wihadi.

Karena itu terobosan ini (restorativ justice) belum sampai tersentuh oleh pihak kejaksaan, mungkin awalnya pihak kepolisian melakukan penyeidikan itu. Namun, setelah dilemparkan kepada kejaksaan, tentunya kejaksaan bisa memberikan pilihan untuk melakukan restorativ justice terhadap permasalahan aset bisa dikembalikan kepada korban

“Jadi inilah salah satu terobosan dan harapan yang dapat dilakukan kejaksaan, maka masyarakat akan mendukung kejaksaan. Karena mereka mendapatkan kembali apa yang tidak pasti selama ini yang mereka lakukan pada saat investasi,” terang Wihadi.

Legislator Jatim IX meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban menilai, kenapa investasi ini berkembang pada saat pandemi dan krisis? karena mereka (korban) banyak yang di PHK, mereka punya pesangon dan ada opsi itu dilakukan.

“Nah ini adalah satu sisi kemanusiaan juga dan ini adalah bagaimana Jaksa Agung berpihak kepada korban yang notabennya adalah masyarakat dan bukan negara dan korban ini harus direstorasiv justice,” tegas Wihadi yang juga Anggota Banggar DPR ini.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleWabup Sergai Tinjau Posko Korban Banjir di Kecamatan Tanjung Beringin
Next articleInvestasi Tertinggi se-Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here