Pasuruan, PONTAS.ID- Setiap usaha memang semestinya harus dibekali dengan izin yang lengkap apalagi yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan resah masyarakat. Hal ini sudah dilakukan oleh pemilik RPA (Rumah Pemotongan Ayam) yang berada di Dusun Sembon Utara, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur .
lmron Pemilik usaha pemotongan unggas tersebut kini sudah bisa menjalankan usaha tersebut dengan aman, lantaran sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Imron, pemilik usaha pemotongan ayam tersebut saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa dengan memiliki izin usaha tersebut membuat dirinya lebih aman dan juga bisa sebagai bukti bahwa dia menjalankan sebuah bisnis usaha .
“Iya kalau usaha ada izin seperti ini enak, kita tinggal menjalankan bisnis dengan semangat,” ungkapnya kepada PONTAS.id, Sabtu (14/5/2022)
Sebelumnya, diketahui imron sempat di diancam oleh warga usahanya akan ditutup jika pembuangan limbahnya dibuang di sungai. Namun Imron mengajak masyarakat sekitar tempat usahanya, untuk menyampaikan secara langsung bila mana usahanya tersebut mengganggu warga.
Menurut imron, untuk menunjang usahanya, telah dibuatkan tempat pembuangan yang sesuai agar tidak mengganggu lingkungan.
“Sudah saya buatkan blumbangan khusus yang bisa menyerap air dan darah unggas ayam yang dipotongnya,” jelasnya
“Selain secara administrasi sudah ada izin, saya juga membuat sepiteng untuk pembuangan air dan kotoran dari unggas tersebut, dan ada tempat penyerapannya juga,” kata imron.
imron menambahkan, barangkali ada warga sekitar yang keberatan dengan usaha yang saya jalankan atau dampak yang ditimbul, silakan silaturrahmi kerumah dan dibicarakan.
“Saya terbuka, kalau memang masih ada yang komplain. Silakan kita bicarakan dan cari solusinya,” pungkasnya.
Penulis: Abdullah
Editor: Yos Casa Nova F






















