Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi berinisial RE sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
“Pada kegiatan tangkap tangan KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu (5/1/2022), sekira pukul 14.00 di beberapa tempat wilayah di Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Firli juga menjabarkan, nama-nama diantara 14 orang yang tertangkap tangan dalam perilaku tindak pidana korupsi tersebut diantaranya :
1. RE, Wali Kota Bekasi 2018-2022
2. A, Swasta Direktur PT ME
3. NP, Makelar Tanah
4. BK, Staf sekaligus Ajudan RE
5. MB, Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
6. HR, Kasubbag TU Sekretaris Daerah Kota Bekasi
7. SY, Direktur PT KBR dan PT HS
8. HD, Direktur PT KBR dan PT HS
9. MS, Camat Rawalumbu
10. JL, Kepala Dinas Kawasan Perumahan/Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
11. AM, Staf Dinas Perindustrian
12. MY, Lurah Kati Sari
13. WY, Camat Jatisampurna
14. LBM, Swasta
Firli menyebutkan, kronologis kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi. Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota.
Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen.
“KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” terang Firli.
Firli menambahkan, Tim KPK juga menemukan bukti uang yang fantastis yakni miliaran dalam bentuk pecahan. Total KPK menemukan ada Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening,” ucap Firli.
Demi kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan maka para tersangka dilakukan penahanan di KPK.
Sebagai pemberi, saudara AA dan kawan-kawan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 55 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai penerima RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf (f) serta pasal 12B Undang undang nomor 31.
Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai tanggal 6 januari 2022 sampai dengan tanggal 25 januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY dan JL.
Masih dalam keprihatinan protokol kesehatan dan untuk membatasi penyebaran Covid-19. Maka, para tersangka dilakukan isolasi mandiri di rutan masing-masing.
“Pegang teguh sebagai amanat rakyat untuk berbakti kepada negeri, mengabdi untuk ibu pertiwi dan jauhkan perilaku-perilaku korupsi dari diri kita masing-masing,” tutupnya.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























