Berantas Korupsi, KPK Gandeng PBNU

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdahtul Ulama (PBNU). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf, tentang kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sekaligus memperingati Nuzulul Qur’an 1443 H.

“Hari ini pasukan anti korupsi bertambah dengan telah di tandatanganinya Nota Kesepahaman antara PBNU dan KPK,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka acara tersebut, melalui kanal Youtube KPK RI, Selasa (19/4/2022).

Karena sesungguhnya KPK, imbuh Firli, menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dari tangan KPK sendiri dan KPK di dalam visinya menyampaikan bersama masyarakat menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Visi tersebut tentulah di garis bawahi dan di ilhami yaitu tujuan bangsa kita berdiri dan bangsa kita serta para pendiri bangsa mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut aktif memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial,” jelas Firli.

Firli juga menerangkan, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi penting. Karena, kita menyadari tidak sedikit negara gagal untuk wujudkan tujuannya. Karena, maraknya korupsi.

Karena, kita menganggap korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi bukan hanya sekedar tindak pidana korupsi yang di amanatkan dalam Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang sebagimana telah diubah di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sejauh itu korupsi merupakan kejahatan luar biasa, kejahatan ekstra ordinary. Karenanya, pemberantasannyapun harus di lakukan luar biasa dan ekstra ordinary,” ucap Firli.

Firli juga mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pemberantasan korupsi tersebut terinspirasi oleh perjalanan PBNU dengan usia hampir satu abad dan telah menghadapi berbagai tantangan yang berhasil dilalui seluruhnya.

“Perjalanan selama itu tentunya menghadirkan beragam tantangan, rintangan, dan liku perjalanan yang berhasil dilalui. Oleh karena itu, KPK terinspirasi untuk mengajak rekan-rekan PBNU, baik di pusat maupun daerah, untuk ikut serta dengan KPK dalam rangka memberantas korupsi,” jelasnya.

Selain itu, ucap Firli, KPK juga meyakini keberadaan NU di 34 wilayah, 31 cabang di luar negeri, 522 cabang di seluruh Indonesia, serta sekitar 120 juta Nahdliyin dapat menjadi kekuatan bersama dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

“Tidak berlebihan kalau saya ingin mengajak segenap rekan dalam NU ikut bersama kami membangun budaya antikorupsi. Saya sangat yakin Indonesia akan terbebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi,” katanya.

Sementara itu, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan ikhtiar operasional dalam membangun peradaban yang adil, yakni bersih dari tindak pidana korupsi.

Ikhtiar operasional dalam membangun peradaban yang bersih dari korupsi itu tidak hanya memerlukan peran lembaga penegak hukum, tetapi juga peran dari gerakan sosial untuk membangun budaya antikorupsi. Dengan demikian, katanya, NU ikut berkontribusi dalam gerakan sosial tersebut.

“Nahdlatul Ulama ingin ikut berkontribusi dalam rangka itu. Maka, atas nama Nahdlatul Ulama, saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Firli Bahuri dan jajaran KPK seluruhnya atas adanya kerja sama ini,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Adi Saputra

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBukber Majelis Taklim Pak Karno, Mounike: Tolak keras Radikalisme
Next articleMPR Ajak Pemudik Membantu Saudara-saudara Kurang Beruntung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here