Jakarta, PONTAS.ID – Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menegaskan adanya penurunan status PPKM di Jakarta dari level tiga menjadi dua tidak bisa dijadikan alasan untuk mengendorkan ketaatan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
“Semua harus patuhi prokes agar pandemi segera berakhir dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal. Untuk pengawasan, kami tetap laksanakan dan menyisir area publik yang rawan terjadinya kerumunan seperti halnya di Kawasan Danau Sunter,” jelas Evita saat dikonfirmasi, Senin (1/11/21).
Dengan menggunakan alat pengeras suara, anggota Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok mengingatkan kembali pentingnya prokes dan disiplin terhadap aturan PPKM level dua.
“Tim pengawasan PPKM Kecamatan Tanjung Priok rutin melaksanakan patroli penyisiran giat woro-woro seperti di area Danau Sunter. Kami berikan imbauan dan lakukan pembubaran kepada pengunjung dan Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) yang didapati berkerumun dan melewati batas waktu operasional,” ungkapnya.
Selain menggencarkan kegiatan woro-woro, Tim Pengawasan PPKM Kecamatan Tanjung Priok juga mendatangi sejumlah tempat usaha di Jalan Agung Tengah pada Minggu (31/10) malam. “Hasil dari pengawasan di tiga tempat usaha itu tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes ataupun ketentuan jam operasional. Mereka sudah taat terhadap aturan PPKM level dua,” pungkas Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok.
Penulis: Suwarto
Editor: Ahmad Rahmansyah




























