Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan Total Lockdown (penutupan penuh sektor sosial dan ekonomi) mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Keputusan ini dikeluarkan Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) mengenai pengurusan Covid-19 yang dipimpin Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yasin, Jumat (28/5/2021).
Seluruhnya tidak dibenarkan beroperasi kecuali sektor ekonomi dan layanan penting (essential economic and service sector) yang akan disampaikan daftarnya oleh Majelis Keselamatan Negara.
“Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangan situasi terkini penularan Covid-19 di Malaysia dengan jumlah kasus harian telah melebihi 8 ribu kasus dan kasus aktif melebihi 70 ribu kasus,” kata PM Malaysia, dalam keterangan resminya, yang dikutip PONTAS.id, Sabtu (29/5/2021).
Hingga saat ini sebanyak 2.552 orang telah meninggal dunia akibat wabah ini dan jumlah kematian semakin meningkat.
“Keberadaan varian-varian baru yang lebih ganas dengan kadar penularan yang tinggi juga turut mempengaruhi keputusan hari ini,” katanya.
Dengan peningkatan kasus-kasus harian yang menunjukkan trend kenaikan secara lebih mendadak sejak terakhir ini kapasitas rumah sakit di seluruh negara untuk merawat penyakit Covid-19 semakin terbatas.
“Sekiranya lockdown fasa pertama ini berhasil mengurangkan kasus-kasus harian Covid-19, pemerintah akan melaksanakan lockdown fasa kedua, yaitu dengan membenarkan pembukaan kembali beberapa sektor ekonomi yang tidak melibatkan perkumpulan yang besar serta boleh mematuhi penjarakan fisik,” katanya.
Lockdown fase kedua ini akan dilaksanakan untuk waktu empat minggu selepas fasa pertama berakhir.
“Setelah berakhirnya lockdown fasa kedua, langkah seterusnya ialah memasuki fasa ketiga, yaitu melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) seperti pada masa sekarang dimana aktivitas sosial tidak dibenarkan dan hampir semua sektor ekonomi dibenarkan beroperasi serta mematuhi SOP yang ketat serta kehadiran secara fisik di tempat kerja dibatasi,” katanya.
Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Rahmat Mauliady