Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Matraman memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Pengenaan sanksi di kawasan Pasar Palmeriam ini dipimpin Kasatpol PP Matraman, Ahmad Baiquni, Jumat (15/5/2020).
“Kita beri sanksi sosial menyapu jalan bagi yang melanggar PSBB sesuai Pergub Nomor: 41/2020,” kata Ahmad kepada PONTAS.id di kawasan Pasar Palmeriam, Matraman, Jakarta Pusat.
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker, pihaknya juga mengecek pedagang Pasar Palmeriam.
“Ada beberapa sektor yang diizinkan untuk tetap berjualan seperti sembilan bahan pokok sedangkan penjual mainan, baju, di luar bahan pokok itu tidak diizinkan” katanya lebih jauh
Saat melakukan kegiatan tersebut Kasatpol PP kecamatan Matraman juga didampingi oleh Kasatpol PP Kelurahan Palmeriam Ahmad, Ahmad Yani beserta Babinsa Kelurahan Palmeriam.
Penulis: Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Luki Herdian




























