Tak Berijin, Polda Kalsel Sita Pabrik Kelapa Sawit PT Ladangrumpun Sumberabadi

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, menutup dan menyita pabrik kelapa sawit milik PT Ladangrumpun Sumberabadi, Minamas Grup di Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Operasional pabrik pengolahan CPO ini terpaksa dihentikan, dan ratusan karyawan harus meninggalkan kantornya, karena perusahaan ini di pasang garis polisi dan diplang penyitaan oleh polisi.

Menurut Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, pihaknya melakukan serangkaian penyidikan terhadap perusahaan ini dengan melakukan upaya paksa penyitaan terhadap objek yang disangkakan.

“Diantara kantor dan perkebunan kelapa sawit milik PT LSI. Seluas 2.380 hektar,” tegas Tri Hambodo usai menyita sejumlah alat berat dan armada operasional pabrik di lokasi, Selasa (7/9/2021).

Tri menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni menduduki kawasan hutan tanpa memiliki dokumen atau izin. Pendudukan lahan ini sudah berlangsung lama, yakni tahun 1995 silam.

“Perusahaan diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, dan melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Penyitaan pabrik dan kebun kelapa sawit ini mengangetkan ratusan karyawannya, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari manajemen. Mereka terpaksa harus keluar dari areal perkantoran dan pabrik, karena bangunan dipasang police line untuk kepentingan penyidikan.

Salahsatu kasir PT Ladangrumpun Sumberabadi malah mengatakan ini hanya diliburkan sementara. “Atau mungkin hanya aktivitas pembersihan, tapi tidak bisa operasional,” ujarnya.

Ia juga mengaku sedih dan pasrah menunggu kabar dari manajemen terkait nasibnya. “Belum ada rencana mau kemana. Tapi masih menunggu informasi kelanjutan nasib kami,” katanya.

Sementara sejumlah petinggi manajemen perusahaan enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam. Alasannya tidak berwenang untuk berkomentar.

Sebagai informasi, PT Ladangrumpun Sumberabadi sendiri mempekerjakan sekitar 500 karyawan untuk divisi pabrik dan perkebunan, beroperasi sejak 1999. Perusahaan ini memiliki sekitar 3.900 hektar kebun kelapa sawit, 2.380 hektar diantaranya disita polisi.

Sedangkan pabriknya setiap hari mampu memproduksi sekitar 80 ton CPO.

Penulis: Zainal Hakim
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleUji Kelayakan Calon Anggota BPK Profesional Melalui Mekanisme Politik
Next articleKapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Serentak di Pondok Pesantren Mawaridus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here