Praperadilan Jalan Hauling Km 101, Saksi Polda Kalsel Tak Berkutik

Banjarmasin, PONTAS.ID – Sidang lanjutan praperadilan terkait Asosiasi Sopir dan Tongkang terkait penutupan jalan hauling Km 101, dalam agenda pihak Dirkrimum Polda Kalsel menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/01/22) Siang.

Dari dua orang yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa janggal dari keterangan saksi, sebab saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan Jalan Hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.

“Dari keterangan saksi pihak PT TCT, saat dihadapan Majelis Hakim, Putu Agus Wiranata, ia mengakui tidak mempunyai ijin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan jalan hauling 101 Km (Police Line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya” ucap Kuasa Hukum, Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho, usai ditemui setelah Persidangan.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga sekarang Police Line tersebut masih terpasang, seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, maka hal tersebut masuk keranah penyitaan.

“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, namun akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari Pengadilan Negeri, akan tetapi sampai sekarang tidak ada Surat tersebut,” katanya.

Karena kasus perdata sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan dan masih belum diketahui siapa yang memenangkan.

“Proses Perdata tersebut masih berjalan lama, seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan, dan baru bisa kedua belah pihak melakukan penyitaan,” terangnya.

Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin juga mendengarkan keterangan saksi ahli pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda.

“Garis police line itu di gunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis polisi seharusnya di lepas oleh penyidik,” terang Hairul Huda.

Menurutnya, police line yang di pasang polisi terkait penutupan Hauling kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa di ajukan oleh LSM atau ormas dan masyarakat yang merasa di rugikan dengan adanya police line.

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.

“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan Jalan Hauling KM 101, akan kita menangkan,” harapnya.

Drama police line jalan hauling 101 Tapin seperti tidak pernah selesai. Padahal, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin memerintahkan membuka portal Hauling (jalan tambang) di Jalan A Yani km 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Surat Dirjen Mineral dan Batubara itu ditujukan kepada Direktur PT Tapin Coal Terminal (TCT) di Jalan A Yani km 101 Tapin. Surat Dirjen Mineral dan Batubara itu menyatakan bahwa pembukaan portal guna kelancaran pasokan batu bara buat pemenuhan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa.

Penulis : M Amin

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleTokocrypto-BRI Ventures Kolaborasi Luncurkan Blockchain Akselerator
Next articleKementerian PPPA Harus Memperkuat Keluarga Cegah Kekerasan kepada Perempuan dan Anak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here