Kasus Pemalsuan Dokumen Pilkada, Polda Kalsel Bakal Panggil Hakim MK

Banjarmasin, PONTAS.ID – Lima bulan sudah kasus dugaan pemalsuan dokumen di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel bergulir. Kasus ini mulai saat Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib membuat laporan di Polda Kalsel pada 26 Februari lalu.

Polda Kalsel memastikan Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai menerangkan saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan sejumlah keterangan pihak terkait.

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” katanya, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, sudah ada 15 orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana 623 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Penyidik juga telah menyita sejumlah surat dan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Selain itu, dalam proses penyidikan tak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta keterangan hakim MK. “Apabila hal ini memang diperlukan dalam proses penyidikan. Tergantung perkembangan, ini masih proses. Kalau memang diperlukan kita akan mintai untuk keterangan,” pungkasnya.

Perkara ini bermula saat, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib alias Azis melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi saat persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilgub Kalsel di Mahkamah MK.

Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan yang menyebut terjadinya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar.

Hakim MK sendiri telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang di 7 kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang digelar KPU pada 9 Juni 2021 lalu.

Penulis: Elsa Pratiwi
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleVirus Corona Menggila, Polda Metro Lakukan Penyekatan di 10 Titik
Next articleBlunder THR PLN, Kemnaker Turun Tangan Upayakan Mediasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here