
Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengalihkan arus lalu lintas di sebagai akibat penyekatan pada 10 ruas jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat di Ibu Kota. Pembatasan akan mulai diberlakukan pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB mulai malam ini, Senin (21/6/2021).
“Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
“Kita akan tempatkan titik-titiknya itu di titik-titik di mana bisa kita lakukan pengalihan arus, apakah dibelokkan kiri, dibelokkan ke kanan, jadi arus di titik-titik tersebut akan dialihkan,” tuturnya.
Sambodo menuturkan pihaknya selain menyiapkan pembatas di sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan tersebut juga akan menempatkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengaturan jalan.
Sambodo mengatakan dalam pembatasan mobilitas ini, mereka yang hendak melintas akan langsung disekat dan dialihkan. Namun, untuk mereka yang akan keluar dari ruas jalan itu masih diperbolehkan untuk melintas.
“Yang keluar dari pembatasan masih boleh, yang mau masuk kita batasi, yang keluar bubaran dari mal dan resto masih diperbolehkan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat pengecualian yang masih diperbolehkan melintas, yakni, penghuni, aktivitas terkait kesehatan, tamu hotel, serta mobilitas dalam kondisi darurat.
Penyekatan ini akan diberlakukan di Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat.
Kemudian, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
Kerumunan Massa
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan memantau kerumunan massa di beberapa tempat kuliner di wilayah Jakarta saat melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
“Masih menemukan banyak masyarakat masih kerumunan, banyak juga keluhan masyarakat masih banyak tempat-tempat kafe-kafe, restoran, tempat nongkrong di jalanan,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya.
Kerumunan yang disoroti antara lain kafe-kafe yang berada di Senopati hingga Kemang. Kemudian, kerumunan di Sate Taichan yang berlokasi di Senayan.
“Terakhir malam minggu kita bubarkan di daerah Senayan di Sate Taichan ya di situ orang kumpul tanpa mengindahkan lagi prokes, mereka enggak pakai masker, batasan 5 orang gitu,” tutur Yusri.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyoroti kerumunan pengujung di kawasan Blok M, tepatnya di tempat makan gulai tikungan atau gultik.
“Itu kalau datang malam ke sana penuh sampai tengah malam, sampai subuh, nah kita akan lakukan pembatasan di sana,” ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan diharapkan bisa menekan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, termasuk, soal kerumunan massa.
Angkutan Umum
Dalam kesempatan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan batas waktu operasional sarana transportasi umum di wilayah ibu kota usai pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI.
“Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin sampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum umum,” kata Wakadishub DKI Jakarta Chaidir.
Chaidir menuturkan, batas waktu operasional angkutan umum ini merujuk pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta.
Berikut jam operasional angkutan umum di Jakarta:
- Operasional TransJakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB;
- Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB;
- Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB;
- Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB;
- Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB; dan
- AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Penulis: Heru Mindarto
Editor: Ahmad Rahmansyah



























