Haram Berpolitik Praktis, Bawaslu: Ketua RT itu LKD

Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah

Batulicin, PONTAS.ID – Marak di dunia maya unggahan larangan bagi Ketua RT terlibat dalam politik praktis. Bahkan dalam unggahan itu, selain mengingatkan ASN, TNI dan Polri turut disertakan logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk ancaman pidana bagi yang melanggar.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah membantah, jika pamflet itu berasal dari pihaknya. “Kami tidak tahu siapa yang mengedarkan itu,” jawab Erna melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, untuk ketua RT tidak tersurat dalam peraturan perundang-undangan dilarang terlibat kampanye. Yang dilarang adalah perangkat desa. “Pertanyaannya apakah RT masuk dalam perangkat desa, lihat Undang-undang tentang desa,” katanya.

Namun, ia menambahkan, jika mengacu pada Permendagri No 18/ 2018, disebutkan bawah RT itu termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Sedangkan LKD dilarang berafiliasi kepada parpol.

Maka RT kata dia bisa dikatakan dilarang untuk berkampanye. “Hanya saja untuk sanksinya itu perlu penelaahan lebih lanjut, karena saya belum menemukan pasal pidananya,” lanjutnya.

Sementara Ketua Bawaslu kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, menjelaskan terkait Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD, Pasal 8 angka 5 yang menyebutkan Pengurus LKD dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Selain itu, ada regulasi lain, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gub/ Bup/ Walikota. Dalam Pasal 70 Ayat 1 huruf (c) menyebutkan:

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.

“Kemungkinan tafsir dalam aturan ini menyebutkan, Ketua RT boleh disebut sebagai perangkat desa/ kelurahan. Pasal 48 Perangkat Desa terdiri dari, Sekretariat Desa (Sekdes dan Kaur), Pelaksana Kewilayahan (Kadus), dan Pelaksana Tekhnis (Kasi),” jelasnya.

Namun, di UU ini, tak disebutkan secara implisit Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai perangkat pemerintahan. Sehingga terkesan UU dan peraturan lainnya masih menimbulkan multi tafsir.

Saat dipertegas posisi ketua RT dalam UU dimaksud, Kamiluddin tak berani berpendapat di luar acuan yang tertulis diperaturan tersebut. Ia hanya bisa menyampaikan apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan saja.

Terpisah, komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah mengatakan hal serupa. Sesuai aturan Ketua RT tidak diperkenankan berafiliasi dengan partai politik. Menurutnya secara etika, yang bersangkutan milik masyarakat banyak, bukan orang tertentu.

“Permendagri Nomor 18, ketua RT tidak boleh berafiliasi dengan parpol. Artinya tidak boleh berpolitik praktis,” jelasnya.

Itu sebabnya, salah satu persyaratan menjadi ketua RT adalah tidak boleh berafiliasi dengan parpol, karena milik semua orang bukan orang per orang. “Kalo berbicara aturan, banyak aturannya, boleh atau tidak. Tapi nyatanya RT itu dipilih oleh masyarakat. Kalau ikut politik praktis akhirnya susah,” jelasnya.

Terkait sanksi, kalaupun ada pihaknya akan memberitahukannya pada pimpinan diatasnya, lurah, atau camat. “Sanksinya bisa diberhentikan oleh pimpinannya. Saya yakin tim paslon tahu aturan itu, karena aturan itu ada,” pungkasnya.

Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKemendag: Covid-19 Sering Alasan Hambat Ekspor Pangan
Next articleKementan Dorong Swasta Tingkatkan Sektor Pertanian