Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji lagi aturan tentang calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye.
Pasalnya acara itu bisa menyebabkan kerumunan warga. Sehingga memunculkan klaster baru penularan virus Korona atau Covid-19.
“Ini sedang pandemi. Semua pihak diminta jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Karena hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan virus ini,”, kata Guspardi, Jumat (18/9/2020).
Legislator PAN ini menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk mengkampanyekan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
Selain tidak efektif menjaring pemilih, kata dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar.
Guspardi pun menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi. Artinya konser musik yang butuh biaya mahal sebetulnya tidak menguntungkan cakada.
“Kegiatan konser ini sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan dalam bentuk hiburan, sementara sasaran inti bagi keterpilihan paslon rasanya kurang bermanfaat dan kurang eferktif melalui kegiatan ini, apalagi dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19,” ujarnya
Untuk itu Guspardi mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan untuk tidak melaksanakan kegiatan konser karena kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus Covid -19.
“Jadi KPU, partai politik dan paslon diminta untuk tidak melaksanakan konser dalam kegiatan kampanye karena kita berkomitmen untuk lebih mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser,” ungkap anggota Anggota Baleg DPR tersebut.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS


























