Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumpulkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk sosialisasi pengaturan kampanye. Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan kampanye kurun 17 Februari-23 September.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk mengatur jeda waktu sebelum masa kampanye ini. Gugus tugas itu terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.
“Ada jeda waktu antara tanggal 17 Februari-23 September (2018) kurang lebih hampir 7 bulan, saya kira yang bepotensi adanya pelanggaran di luar jadwal dalam jeda ini,” kata Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Abhan berharap pembatasan kampanye ini dapat disepakati para peserta Pemilu 2019. Sebab, pembatasan ini merupakan pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Mudah-mudahan forum dapat memberikan pencerahan bagi kita. Bawaslu harap ketika regulasi ada tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin,” ujar Abhan.
Dalam sosialisasi ini, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, serta Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon Pariela dan Nuning Rodiah turut hadir.
Sementara peserta sosialisasi dihadiri oleh perwakilan masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019. Di antaranya terlihat Sekjen PPP Arsul Sani, Ketum Berkarya Neneng A Tutty, dan Sekjen Berkarya Badaruddin Andi Picunang.