Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.
“Itu bukan tugas KPU. Pembuatan norma, hanya dilakukan DPR bersama Presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya,” kata Fahri, Senin (17/9/2018).
Hal itu menyikapi putusan MA yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Kata Fahri, putusan MA tersebut sudah sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Untuk itu, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut.
“Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU yang sesuai dengan UU, keputusan MA, serta MK sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi maju nyaleg. Bawaslu ingin KPU segera melakukannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Pertama KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 (September) sudah penetapan DCT,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Abhan menuturkan KPU juga harus segera berkonsultasi dengan DPR. Pihaknya ingin agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.
“Bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT,” jelas Abhan.
Bawaslu menyebut ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. 3 dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi.
Diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali,” kata Suhadi.
Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.




























