Putusan MK Soal Ciptaker, DPR Tunggu Supres Presiden

Puan Maharani
Puan Maharani

Jakarta, PONTAS.ID – DPR telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

“Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” ujar Puan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

“Kami, tadi juga pandangan dari pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana kemudian pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Puan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMinta Masyarakat Waspada, DPD: Banjir Rob Adalah Ancaman Nyata Perubahan Iklim
Next articleDPR Kecewa MA Batalkan Pelantikan ADK OJK yang Baru