Disuntikan PMN 5 Triliun, Komisi XI: LPEI Harus Dorong Ekspor UMKM

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah memutuskan menambahkan modal kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal LPEI, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2020 lalu.

Suntikan modal ini diberikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan mendorong perekonomian nasional.

“Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank membukukan rugi bersih sebesar Rp 4,7 triliun pada 2019. Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10% menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019,” tutur anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati dalam keterangan pers, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, Anis juga mengungkapkan terdapat 14 temuan BPK dalam laporannya yang menilai kinerja pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI belum maksimal. Terutama pemantauan pada debitur-debitur berpotensi bermasalah. “Saya kira LPEI harus menindaklanjuti temuan2 BPK ini,” tambah Anis.

Politikus ini menilai, harus ada langkah strategis yang diambil LPEI ditengah semakin ketatnya likuiditas ditambah dengan semakin besarnya defisit pendapatan Pemerintah pada tahun 2019.

Anis juga memberikan catatan untuk Non Performing Financing (NPF) dari LPEI yang termasuk tinggi. Berdasarkan data per 31 Desember 2019, NPF bruto LPEI sudah mencapai 23,39%, meningkat tajam dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 13,73%. Angka tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan dengan Bank-bank BUMN yang hanya berkisar antara 2-5%.

“Tingginya NPF ini seharusnya menjadi catatan tersendiri, terutama apabila LPEI akan dilibatkan dalam program stimulus perekonomian dalam rangka menangani wabah Covid,” tegasnya.

Adapun terkait dengan Langkah Pemerintah memberikan tambahan PMN untuk LPEI, Anis menyatakan LPEI dapat menjadi Lembaga strategis untuk mendorong ekspor UMKM. Dalam siaran pers nya, LPEI menyatakan baru bisa memfasilitasi sekitar 2200 UMKM hingga saat ini.

“Angka tersebut masih relatif sangat rendah dengan besarnya potensi yang ada,” tutup Anis.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleLaut Cina Selatan Kian Memanas, MPR: Kedepankan Pendekatan Diplomasi
Next articleDPR Desak Mendag dan Mentan Kontrol Harga Komoditas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here