Kisruh Pilkada Kalsel, Warga Kompak Laporkan Denny Indrayana

Banjarmasin, PONTAS.ID – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 02, Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar. Laporan ini bermula munculnya spanduk bertuliskan “Ambil duitnya jangan cucuk urangnya” yang dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap warga

Tak hanya itu, Denny juga dilaporkan atas dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif dalam tim relawan

“Spanduk itu sangat provokatif dan meresahkan warga. Iti sebabnya, saya mewakili warga melapor ke Bawaslu Banjar mendesak agar petugas membersihkan spanduk tersebut,” kata warga Desa Keraton Martapura, Neni Triani (48) usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Selasa (26/5/2021).

“Spanduk tersebut seperti menuduh warga kami melakukan politik uang. Kami mohon Bawaslu untuk cepat mengambil tindakan membersihkan spanduk tersebut,” desak dia.

Demikian juga soal ASN yang menjadi relawan resmi turut dilaporkan oleh salah seorang warga Banjarmasin bernama Junaidi ke Bawaslu Kalsel.

“Denny dalam videonya mengaku memiliki relawan resmi ASN yaitu Sekcam dan Bendahara Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bukankah ASN dilarang terlibat dalam pemenangan salah satu paslon karena melanggar netralitas ASN,” kata di Kantor Bawaslu Kalsel.

Diharapkan dia, jika memang kedua ASN itu melanggar aturan netralitas harus diberi sanksi.

“Sebaliknya jika bukan tim relawan Denny, harusnya kedua ASN itu menuntut Denny telah melakukan pencemaran nama baik. Tapi kenapa kedua ASN diam saja,” katanya.

Terpisah, Achmad Novel Rosyadi, menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Selatan terkait laporannya perihal tudingan Denny Indrayana menyebut 70 persen warga Banjarmasin mencoblos karena uang.

Sebelumnya, Novel pada Kamis (20/5/2021), mengadukan Denny untuk dua perkara pidana. Pertama, dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70 persen warga Banjarmasin memilih karena uang sebagai bukti di MK. Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.

Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDorong Akses Jalan Berkualitas, Menteri Basuki Serahkan DIM ke DPR
Next articleTanggapi Keluhan, Warga Pesakih Apresiasi Kinerja Walkot Jakbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here