Cek Kesehatan Beraroma Pungli, Ini Penjelasan Puskesmas Jayaloka

Musirawas, PONTAS.ID – Pihak Puskesmas Jayaloka, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan dituding melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Sehat (SKS) bagi penyelenggara Pilkada Serentak.

Padahal, Bupati Musirawas pada tanggal 20 Januari 2020 telah meneken Perbup Nomor: 2/2020 tentang Pembebasan Biaya Pengujian Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musirawas.

“Ada 26 calon pendaftar KPPS dan PAM TPS Desa Ngestiboga 2, yang menyampaikan kalau pengambilan SKS di Puskesmas Jayaloka dipungut Rp.25 ribu per kepala,” kata Anggota PPS Kecamatan Jayaloka, Muhtar, kemarin.

Para calon pendaftar, kata Muhtar bahkan telah menyampaikan kepada pihak Puskesmas, bahwa pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara tanpa biaya. Tapi diabaikan tetap, calon pendaftar tetap harus membayar,” katanya.

Umi selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Jayaloka, selain mengaku tidak tahu adanya Perbup Musirawas No:2/2020 itu, juga mengatakan telah menerima pembayaran sebesar Rp.25 ribu per orang dari 61 pendaftar, “Dan ini sepengetahuan Kepala UPT Puskesmas Jayaloka,” kata dia.

Atas kejadian ini, Kepala UPT Puskesmas Jayaloka, Arnis pun menyampaikan permintaan maaf, “Kami sudah mengembalikan semua dana SKS yang kami terima dari calon penyelenggara pemilu,” kata Arnis, Selasa (6/10/2020).

“Kami hari ini juga telah melakukan klarifikasi ke rumah pak Arpa selaku ketua PPK Jayaloka. Jadi dalam permasalahan ini kami sepakat dari kedua belah pihak sudah selesai atau klir,” katanya.

Hal ini dibenarkan Arpa selaku Ketua PPK Jayaloka, “Hari ini, sekitar Jam 12.00 WIB, pihak Puskesmas mengutus KTU beserta staf yang lainnya datang melakukan klarifikasi di rumah saya,” kata Arpa.

Pihak Puskesmas, kata Arpa berjanji akan melakukan tugasnya secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku, “Serta mengembalikan dana yang sudah diterima. Juga membuat surat permintaan maaf maaf secara di atas materai,” kata Arpa.

Penulis: Ari Supriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLaku 500 Liter per Hari, Pertashop Dongkrak Ekonomi Lampung
Next articleDiminta Perhatikan Guru Pesantren Tanah Bumbu, Zairullah-Rusli Menyanggupi