Kisruh Pilkada Serentak, Politisi Nasdem Dukung Penyelidikan Polda Kalsel

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Sarwani memastikan tidak ada aksi penggelembungan suara di Kecamatan Sambung Makmur saat Pilkada serentak 9 Desember 2020 silam.

Bahkan, Sarwani mendukung langkah Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen mengatasnamakan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Abdul Muthalib terkait sengketa Pilkada Kalsel yang tengah berproses hukum.

“Kalau pihak Polda Kalsel bergerak mengungkap kasus dokumen palsu penggelembungan suara di Kabupaten Banjar itu sah-sah saja. Karena, kebenaran memang harus diungkapkan kepada publik. Kemaslahatan harus disampaikan dengan sebenar-benarnya. Namun, saya pastikan tidak ada penggelembungan suara,” beber Ahmad Sarwani politikus Partai Nasdem Banjar melalui sambungan selular, Selasa (18/5/2021).

Diakui Sarwani, bahwa dirinya mengikuti langsung proses Pilkada 2020 di wilayah tempat tinggalnya tersebut, yaitu Kecamatan Sambung Makmur.

Lebih lagi, Sarwani merupakan wakil rakyat asal Dapil 5, Kecamatan Paramasan, Sungai Pinang, Pengaron, Sambung Makmur, Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Mataraman dan Telaga Bauntung, yang dituding terjadi penggelumbungan suara hingga diputuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 9 Juni 2021 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dicontohkan Sarwani, persoalan di desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur, pada pemilihan legislatif (pileg) di Desa Madurejo ada 8 TPS. Namun, pada Pilkada Kalsel 2020 lalu ada kebijakan regrouping atau pengerucutan jumlah TPS dari KPU Banjar.

“Sehingga hanya ada 6 TPS. Akibatnya warga yang di dusunnya tidak ada TPS terpaksa dialihkan ikut mencoblos di TPS lain,” terang dia.

Contoh lain, sambung dia, Dusun Gunung Janar yang selalu ada TPS, namun pada Pilkada 2020 lalu tidak ada TPS, sehingga warga Dusun Gunung Janar ikut mencoblos di TPS Dusun Cubul.

“KPU Banjar membuat kebijakan regrouping atau pengerucutan TPS dan itu sah-sah saja. Namun muncul persoalan karena pengerucutan jumlah TPS tadi tidak diikuti perubahan DPT oleh pantarlih menyesuaikan jumlah TPS yang dikurangi tadi,” sebut Sarwani.

Munculnya persoalan di lapangan itu ditangani langsung oleh KPU maupun Panwas Banjar.

“Jadi semuanya legal karena KPU maupun Panwas turun tangan. Mereka harus bertanggungjawab menjaga agar semua warga terjamin hak konstitusinya. Solusinya ya warga yang tidak ada TPS di lingkungannya, diarahkan mencoblos ke TPS terdekat lainnya,” ucap Sarwani.

Setidaknya, tambah dia, ada tiga konsekuensi dari pemindahan warga tersebut. Pertama, warga pemilih dari Dusun Gunung Janar tentu tidak terdaftar dalam DPT TPS Dusun Cubul, sehingga mereka diizinkan ikut mencoblos dengan menunjukkan KTP.

Kedua, lanjut dia, jumlah surat suara di TPS Dusun Cubul menjadi berkurang dan harus diambilkan dari desa-desa lainnya. Persoalan inilah yang memunculkan tudingan adanya pemindahan surat suara.

“Ketiga, saat usai penghitungan suara, menjadi wajar jika jumlah suara di TPS Dusun Cubul meningkat dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPT TPS tersebut,” ungkap dia.

Sebabnya, menurut Sarwani, jika ada TPS yang suaranya mencapai 108% dari jumlah DPT menjadi wajar karena memang ada tambahan pemilih dari dusun yang tidak tersedia TPS.

“Nah, persoalan muncul saat dilakukan penghitungan suara di PPK tingkat kecamatan karena saksi pihak Paslin Pilkada Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana tidak mau menerima dan tanda tangan. Padahal harusnya mereka juga tahu ada persoalan teknis penyelenggaraan di lapangan tadi,” ingat Sarwani.

Ditegaskan Sarwani, mendukung langkah Polda Kalsel mengungkap semua fakta agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Semoga saja semua itu nanti diungkap dari hasil penyidikan Polda Kalsel. Kebenaran persoalan penggelembungan suara harus diungkap dan disampaikan sejelas-jelasnya ke masyarakat,” tutup Sarwani.

Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSaatnya Perkuat Ideologi Pancasila untuk Hadapi Tantangan Masa Depan
Next articleWawasan Kebangsaan Indonesia Menolak Penjajahan oleh Israel