Restui Pembangunan Masjid At Tabayyun, Anies Beberkan Alasannya

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun yang berlokasi di Taman Villa Meruya (TVM). Anies membeberkan alasannya merestui pembangunan Masjid yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Pemerintah bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan saya, kami menerima semua aspirasi yang masuk untuk kemudian disandingkan dengan ketentuan yang ada. Bila sesuai ketentuan maka akan diizinkan, namun apabila tidak sesuai maka dihentikan,” ujar Anies saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Pewarta PONTAS.id di Perkarangan Masjid At Tabayyun, Jumat (27/8/21).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan menyetujui pembangunan ini hanya bedasarkan selera, namun sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dan apabila keputusan yang diambil oleh Pemerintah tidak disetujui oleh sebagian warga, maka Anies menyarankan warga untuk memenuhi haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

“Jika pemerintah telah mengambil keputusan namun dianggap tidak sesuai, maka warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya di PTUN dan nanti hakim yang memutuskan. Ini adalah proses bernegara,” tukas Anies

Anies mengungkapkan harapannya, pembangunan Masjid ini dapat dijadikan tempat yang ramah lingkungan. Dia menekankan agar pengelolaannya bisa mengedepankan prinsip green building level platinum.

“Saya usulkan agar ini bisa masuk green building. Tapi green buildingnya jangan tanggung. Green building ini ada level gold ada level platinum. Insyaallah tempat ini harus green building level platinum. Artinya apa? semua energi yang digunakan saya dengar tadi akan menggunakan surya panel untuk pembangkit listriknya,” ucapnya

“Airnya diolah seratus persen, di-recycle total, dimanfaatkan kembali untuk kembali ke tanah sehingga walaupun di sini ada gedung tapi di sini tetap menjadi lahan yang hijau yang ramah lingkungan,” sambungnya

Dalam kesempatan ini, Anies juga mengatakan bahwa seharusnya rumah yang berada di sebelah Masjid menjadi keberkahan bagi setiap penghuni. Namun, jika merujuk harga pasaran, rumah yang berdampingan dengan Masjid malah harganya merosot.

“Kita tunjukkan di TVM, di tempat ini pengelolaannya terutama parkir, sound system menunjukkan pengelolaan modern sehingga lingkungannya justru merasakan ketenangan, keteduhan dengan hadirnya masjid ini,” pungkas Anies

Tuai Pro-kontra 

Ketua Panitia Pembangunan masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, mengatakan Masjid akan dibangun di atas areal fasos seluas 1078 m2 milik Pemprov DKI. Panitia Masjid sendiri telah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos (fasilitas sosial) / fasum (fasilitas umum) milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa.

Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Panitia juga telah mengantongi izin dari berbagai instansi yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah. Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) wilayah Jakarta Barat, dan terakhir rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga muslim di komplek itu.

“Warga muslim TVM sudah lebih 30 tahun mendambakan tempat beribadah yang tidak pernah direalisasi oleh pengembang. Insya Allah, masjid sudah dapat digunakan warga pas bulan Ramadhan 1443 tahun depan,” tukas Marah Sakti.

Di sisi lain, salah seorang warga yang mengaku bernama Susanto Ketua RT 03 RW 10 mengungkapkan bahwa penolakan pembangunan Masjid tersebut dilakukan lantaran diduga berada di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami bukan menolak pembangun masjidnya, tapi alihfungsinya. Keberadaan Masjid ini kan di tengah-tengah tempat keluar masuk warga, nanti malah menimbulkan ketidaknyamanan. Apalagi saat sedang mengadakan shalat Jumat, misal ada mobil yang tersenggol, bisa-bisa nanti dipelintirin seakan-akan umat mau shalat tidak diapain,” tutupnya

Penulis: Deddy Muttaqin

Editor: Rahmat Mauliady

 

 

 

 

 

Previous articleLantik 386 Pejabat Baru, Bupati Kendal Sampaikan Hal Ini
Next articleCek Pasar Klender SS, DPRD: Pedagang sudah Divaksin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here