KPK Ciduk Pelaku Suap RAPBD Jambi 2017

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu tersangka terkait dengan pemberian suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

“Kemarin, 7 Agustus 2021, KPK melakukan penangkapan kepada DPRD Jambi dalam dugaan kasus suap terkait pengesahan RAPBD provinsi Jambi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Mimggu (8/8/2021).

Ali menjelaskan, tersangka dibawa dari Jambi ke gedung Merah Putih
dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan penahanan. Dalam perkara ini KPK telah mendapatkan tersangka sebanyak 22 orang dan saat ini sedang diproses dalam persidangan. Adapun para pihak yang diproses dalam perkara ini terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan beberapa pihak swasta.

Sebagaimana diawali dengan sebuah tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian dalam perkembangannya KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang ketuk palu tersebut tidak  hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD tahun 2018. Namun, juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

“Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan. Maka, KPK menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan kemudian berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto

Tersangka melanggar pasal 5 ayat 1A/B atau pasal 13 UU RI No 3/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Kontruksi Perkara
Para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu menagih kesiapan uang ketok palu kemudian melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek atau menerima uang 100jt-600jt perorang.

Para unsur fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran 400jt-700jt untuk setiap fraksi dan atau menerima uang perorangan dalam kisaran 100jt,140jt atau 200jt.

Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi dengan kisaran masing masing 150jt terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Pemberian uang oleh pihak tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Jambi ditahun 2017. Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka sekitar 2.3 miliar dengan cara dibagi.

Sebesar 325 juta pada bulan November 2016 pemberian uang oleh tersangka PS melalui HS kepada PH di lapangan parkir Bandara Sultan Jambi sebagai titipan kepada 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan 25 juta per-orang dan sudah dibagikan disalah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, saat bimbingan teknis.

“Pada haru Sabtu, 7 Agustus 2021 tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Depo Tengah Kabupaten depo Jambi oleh tim penyidik dengan berkordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Depo Jambi,” jelas Setyo

Setyo menambahkan, untuk proses kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK  Cabang Kavling C1, sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK,” pungkasnya.

 

Penulis: Fajar Adi Saputra

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMPR Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Sekitar Danau Toba
Next articlePPKM, Kementan Pastikan Stok Sayur di Jakarta Aman