Jakarta, PONTAS.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) siap memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umumnya Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Kalau Beliau minta bantuan hukum pasti akan dipertimbangkan, namanya juga masih kader PAN,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Eddy mengatakan, penetapan tersangka Taufik menjadi keprihatinan dan pukulan bagi PAN.
PAN akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap. Meski demikian, partainya tidak pernah mentolerir kadernya melakukan korupsi.
“Kami masih menganggap Taufik Kurniawan adalah orang yang tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan,” ujar Eddy.
Eddy menyebutkan, PAN menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.




























