Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua yang berinisial LE sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi di Kabupaten Memberamo Tengah.
“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut 3 kepala daerah (di Papua) Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Rabu (14/9/2022) kemarin.
Alexander mengungkapkan penetapan LE dan dua kepala daerah lainnya sebagai tersangka bermula dari laporan dan keluhan masyarakat.
“Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” terangnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah ke luar negeri Gubernur Papua LE. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Rahmat Mauliady




























