Sakit, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Resmi Diganti

Tegal, PONTAS.ID – Penyampaian pemberhentian dan usulan pergantian Ketua Anggota DPRD Kabupaten Tegal, resmi digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat 30 Juli 2021. Sementara itu, kursi Ketua DPRD Kabupaten Tegal yang sebelumnya dijabat Agus Salim digantikan Moh Faiq SPI.

Hadir dalam rapat paripurna Bupati Tegal Hj Umi Azizah, wakil ketua DPRD Rustoyo, Rudi Indrayani,’ Agus Sholihin dan para anggota DPRD

“Mas Agus Salim hari ini resmi diganti mas Faiq, karena Mas Agus tengah sakit” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Rustoyo saat dihubungi.

Rustoyo yang didaulat sebagai PLH Ketua DPRD Kabupaten Tegal pasca Agus Salim cuti sakit itu, mengaku sudah menerima surat usulan pergantian Pimpinan DPRD dari DPC PKB Kabupaten Tegal. Surat usulan itu telah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Sudah disampaikan dalam rapat paripurna hari Jumat, 30 Juli 2021 dan diterima oleh anggota DPRD ” katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Kushartono menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat 30 Juli 2021. Dalam rapat paripurna itu ada tiga agenda, yakni Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun 2021, Pengambilan Keputusan Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, dan pemberhentian dan usul penggantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi membenarkan, DPC PKB Kabupaten Tegal mengaku sudah mengirimkan surat bernomor : 15/DPC.23.28/VII/2021 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat (23/7/2021). Surat itu mendasari Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 7774/DPP/01/VII/2021 tentang penetapan pergantian Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2019-2024 dari PKB.

“DPC PKB Kabupaten Tegal mengirimkan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama saudara H Agus Salim SE SH, dan sekaligus pengangkatan saudara Moh Faiq SPI sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal,” terangnya.

Saat disinggung soal pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal secara definitif, Firdaus menegaskan, bahwa itu keputusan DPP PKB. Pihaknya hanya menjalankan perintah, termasuk melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

“Kami hanya menjalankan surat dari DPP. Kenapa pertimbangan definitif, itu juga dari DPP PKB” pungkasnya.

Penulis: Teguh
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleKaraokean saat Pandemi, Warga Tegal Polisikan 18 Camat Sekaligus
Next articleKehadiran Holding Ultra Mikro Beri Efek Domino Penyerapan Tenaga Kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here