Karaokean saat Pandemi, Warga Tegal Polisikan 18 Camat Sekaligus

Tegal, PONTAS.ID – Seorang warga kabupaten Tegal, Djaenal Abidin melaporkan 18 Camat se-Kabupaten Tegal. Pasalnya, disaat semua pihak wajib menaati protokol kesehatan, para camat ini malah berpesta ria menggelar karaoke bersama tanpa masker dan jaga jarak.

“Harapan saya Bupati selaku atasan dapat bertindak konsisten membentuk tim untuk membuktikan kesalahannya dan memberi sanksi administrasi sesuai diatur dalam UU ASN,” Ujar Djaenal Abidin pada Kamis, (30/7/2021).

Disebutkan dalam laporan itu, para Camat pada hari Sabtu, 24 Juli 2021 bertempat di kantor kecamatan Slawi, kabupaten Tegal, diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan dimana para Kepala kantor kecamatan dengan berseragam kedinasan, telah melakukan kegiatan foto bersama, berkerumun lebih dari 15 orang, bernyanyi atau karaoke tanpa mengenakan masker serta tanpa menghiraukan himbauan jaga jarak.

Djaenal Abidin juga menduga didalam peristiwa tersebut telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta pelanggaran prokes yang dilakukan 18 Camat se-Kabupaten Tegal itu. Namun kabarnya 3 Camat diantaranya tidak mengikuti acara foto bersama tersebut.

“Pengaduan 18 camat tapi infonya ada 3 camat yang langsung engga ikut foto” Tambah Djaenal.

Bupati Tegal sendiri, Dra. Hj Umi Azizah sebagaimana dilansir media lokal menyebutkan dirinya sudah mengetahui adanya peristiwa tak elok yang dilakukan para Camat ditengah pandemi. Menurutnya peristiwa itu merupakan kelalaian dengan foto bersama 3 rekannya yang akan segera purna tugas sebagai kenang-kenangan. Lalu acara berlanjut dengan bernyanyi atau karaoke. Maka atas kejadian tersebut, bupati Tegal akan memberi teguran administratif.

 

Penulis: Teguh

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBantu Masyarakat terdampak Pandemi, Kejari Indramayu Bagikan Sembako
Next articleSakit, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Resmi Diganti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here