Antisipasi Covid-19, Pemkab Tegal Lanjutkan Belajar Jarak Jauh

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari

Tegal, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kembali memperpanjang pembelajaran jarak untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB/SD dan SMP. Perpanjangan ini akan terus dilanjutkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Keputusan ini diambil karena menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, agar kebijakan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang. Sehingga pembelajaran secara jarak jauh akan dilanjutkan hingga diterbitkannya surat edaran berikutnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari, Senin (15/2/2021).

Keputusan tersebut juga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, tentang PPKM dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pengambilan keputusan ini juga tentunya demi keamanan dan kenyamanan bersama. Mengingat masih meningkatnya kasus penularan Covid-19 disekitar kita. Jadi, dimohon masyarakat untuk mengikuti regulasi yang ada,” terangnya.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti kepada orang tua murid, untuk sementara agar tidak membawa anak-anak mereka bepergian jika bukan karena kepentingan yang mendesak, karena anak-anak merupakan kelompok rentan tertular penyakit-penyakit menular.

“Sekali lagi, jangan mengganggap enteng Covid-19. Orang tua harus mencontohkan perilaku baik kepada anak, meskipun sudah ada vaksin, namun kita tetap masih harus menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Penulis: Ade Windiarto
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePemahaman Masyarakat Harus Diperkuat untuk Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Next articleDanlantamal IV Tanjungpinang Ikuti Rapim TNI – Polri Melalui Daring