Percabulan Anak di Sergai Tangkap Lepas, Korban se-Keluarga Mengungsi

Sergai, PONTAS.ID – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Denny Indrawan Lubis berjanji akan mendalami kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak usia 1 tahun di Sergai, Sumatera Utara.

Pasalnya, terduga pelaku Rz (26) sempat ditahan di Mapolsek Pantai Cermin, Sergai, lalu dilepas dengan alasan telah berdamai dengan pihak korban.

“Kami belum mengetahui adanya laporan kasus pencabulan anak usia satu tahun. Nanti, kami cek dan kalau ada bukti laporannya tolong dikirim ke kami biar prosesnya lebih cepat,” kata Denny, kepada wartawan, Kamis (15/7/2021) malam.

Sebelumnya, ayah korban kembali melaporkan kasus ini ke Polres Sergai untuk mendapatkan kepastian hukum atas perlakuan yang dialami anaknya.

“Adik ipar saya sudah melaporkan ke Polsek Pantai Cermin dan diproses. Tapi tak lama dia (terduga pelaku) kemudian dibebaskan atas permintaan orangtuanya dengan alasan sudah berdamai,” kata orangtua korban, Khaidir kepada wartawan.

Merasa keberatan, kemudian Khaidir melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai, pada Selasa (13/7/2021) malam.

Masih pengakuan Khaidir, anaknya sudah menjalani visum, dan oleh dokter ada luka dan memar pada organ vitalnya. “Dokter menyarankan anak kami menjalani rawat inap, tapi kami gak mampu dan BPJS juga tak punya. Jadi anak saya rawat jalan,” beber Khaidir.

“Dan untuk kenyamanan keluarga, sementara ini kami mengungsi ke rumah orangtu di sini,” kata Khaidir.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR Minta Mensos Risma Tidak Buat Orang Papua Tersinggung
Next articlePerlu Perhatian Ekstra Terkait Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here