Terkait Dana BOS, Ini Penjelasan Kepsek SDN Pademangan Timur 01

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Pademangan Timur 01, Nurhidayati membantah telah melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan menggelembungan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019.

“Saya tidak menggelembungkan dana BOS. Harganya segitu sudah dari sananya. Karena sistem pembelian kita melalui rekanan,” ungkap Nurhidayati saat ditemui PONTAS.id di ruangannya, Selasa (25/5/2021).

Tak hanya itu, Nurhidayati juga menegaskan laporan dan pengadaan menggunakan Dana BOS sudah sesuai, “Laporan kami selalu diperiksa juga oleh pihak Dinas Pendidikan,” kata Nurhidayati.

Sebagai informasi, Dana BOS adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.

Agar penyaluran dana BOS berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Pemerintah juga meluncurkan program SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Melalui bantuan dana BOS, sekolah diharuskan untuk melakukan pemesanan barang dan jasa di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud.

Dengan begitu, bukan hanya lembaga pendidikan saja yang mendapat keuntungan dan kemudahan, para pelaku UMKM yang menjual layanan atau kebutuhan pendidikan juga dapat menikmati keuntungan dari program tersebut.

Untuk kepentingan akurasi informasi, beberapa bagian berita ini telah disunting ulang berdasarkan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Ahmad Rahmansyah /Heru Mindarto
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePerkuat Kedaulatan Maritim, DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Landas Kontinen
Next articleDorong Akses Jalan Berkualitas, Menteri Basuki Serahkan DIM ke DPR