Tanjungpinang, PONTAS.ID – Kejati Kepulauan Riau menyita uang pengembalian sebesar Rp.8 miliar dari hasil digaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit di Bintan terjadi pada tahun 2018-2019.
“Pelaksanaan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti berupa uang yang dimohonkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” kata Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (17/3/2021).
Uang sebesar Rp.8 miliar lebih itu diserahkan Bank BRI Cabang Tanjungpinang dari hasil penyetoran yang dilakukan saksi, FY, melalui rekening penampung, “Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara, dalam perkara tindak pidana Korupsi IUP-OP di Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Dalam perkara ini kata Hari, penyimpangan IUP-OP tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau melibatkan 12 terdakawa dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.31,8 miliar lebih.
Saat ini pihaknya kata Hari masih menunggu putusan hakim dan berdasarkan pengembangan ditemukan adanya aliran dana kepada saksi pemilik lahan tambang, FY.
Pengembalian ini kata Hari diawali penerimaan pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp.7,5 miliar lebih.
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Ju sebesar Rp.165 juta lebih. Kemudian dari terdakwa BSK sebesar Rp.279,4 juta lebih.
“Sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.8 miliar lebih,” tutupnya.
Penulis: Tomson Budi
Editor: Pahala Simanjuntak




























