Batam Masuki Zona Merah, Polda Kepri Gencar Sosialisasikan Prokes

Kepri, PONTAS.ID – Polda Kepri dan Polres beserta jajarannya mengimbau masyarakat agar bersama sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai mana telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan SE Walikota Batam no. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyenaran Covid-19 di Kota Batam.

“Terlebih, saat ini Kota Batam kembali masuki di dalam daftar Zona Merah Covid-19. Kembali kami ingatkan kepada Masyarakat Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, untuk keselamatan kita bersama dan terhindar dari Covid-19, maka dari itu kami sampaikan untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulan kerumunan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Senin (24/5/2021).

Sementara untuk pengelola tempat hiburan, wisata dan restoran, lanjut Harry, harus mengutamakan layanan pesan anatar atau membungkus makanan untuk dibawa pulang dan selalu melakukan penyemprotan disinfektan di tempat yang ia kelola secara berkala.

Selain itu, Polda Kepri dan Polres beserta jajarannya juga melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. “Oprasi menyasar ke tempat keramaian seperti Terminal, Bandara, Pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Pasar, rumah makan, tempat Ibadah dan tempat umum lainnya,” jelas Harry.

“Kami sarankan kepada masyarakat yang retan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19 seperti Ibu Hamil dan yang lanjut usia sangat dianjurkan untuk menghindari keramaian. Lebih baik jangan keluar rumah dan tetap berdiam diri di rumah (Stay at Home)″. tutupnya.

Penulis: Tomson Budi
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleMPR Kutuk Serangan Israel di Masjid Al-Aqsha Pasca Gencatan Senjata
Next articleESDM: Kondisi Listrik Selama Idulfitri Aman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here