Jakarta, PONTAS.ID – Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terkesan abai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Karena masih banyak warga yang mengunjungi kantor Kelurahan tidak menjaga jarak.
Padahal, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terus diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas luar Rumah guna memutus mata rantai Covid-19.
“Kita mewajibkan pegawai dan warga yang datang untuk menerapkan 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak),” terang Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pela Mampang, Rizki Wijaya saat ditemui PONTAS.id, Senin (15/3/2021).
Ia menambahkan, Kalau untuk petugas yang mengatur suhu tubuh pengunjung sebenarnya ada.
Sementara pantauan PONTAS.id di lokasi, tersedia dua Wastafel beserta sabun pembersih, terlihat adanya petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang melakukan perlengkapan dokumen dalam pengurusan adminitrasi warga. Namun, tidak terlihat petugas yang melakukan pengukur suhu tubuh bagi pengunjung dan pengunjung juga terlihat tidak melakukan jaga jarak.
Penulis : Ali Nurdiana -Fajar Adi Saputra /Yos Casa Nova F
Editor: Ahmad Rahmansyah




























Sbg warga Kelurahan Pela Mampang saya puas dengan layanan online aplikasi “Layanan Pela” di Kelurahan Pela Mampang masa pandemic covid-19. Yang mempermudah warga melakukan pengurusan administrasi. Saya pengajuan online malam… Pagi datang tanpa perlu antri lama berkas sudah langsung jadi. Stau saya warga Klurahan Pela memang banyak, dengan online saya lihat jauh berkurang. Mereka bisa membuat inovasi tanpa didukung dari atas/ inovasi mandiri mreka.