Jakarta, PONTAS.ID – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tingkat Kota Jakarta Barat mengakui tidak Pernah mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Bangunan Baru yang beralamat di Jln. Perumahan Taman Duta Mas Blok A-6 NO.16, RT 004/012 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“IMB ini diterbitkan tahun 2007, jadi yang mengeluarkan P2B, bukan PTSP, kalau mau tahu terkait IMB, harus berkirim surat saja,” terang staf PTSP Kota Jakarta Barat Maria Artha saat ditemui PONTAS.id Senin, (1/3/2020).
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Kelurahan Jelambar CH. Pandjaitan juga mengakui kalau bangunan ruko tersebut melanggar Ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Bangunan itu dulu ruko yang dirobohkan lalu dibangun kembali, saya tidak pernah ketemu dengan pemiliknya, pemilik masih di luar negeri, pengakuan dari pekerja, bahkan saya tidak pernah melihat IMB-nya,” ujar Kasatpol PP Kelurahan Jelambar CH. Pandjaitan saat ditemui PONTAS.id Jumat, (26/2/2021).
Menurut Pandjaitan, Pemilik tidak salah karena sudah mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP untuk membangun suatu bangunan harus ada Keterangan Rencana Kota (KRK) dan sertifikat pemilik tanah.
“Dia pemilik tidak salah, yang salah itu Kepala PTSP nya, mengapa bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Namun, Pandjaitan membantah terkait kewenangan Satpol PP Kelurahan yang tertuang di dalam Pergub DKI No.221 tahun 2019 yaitu ; `Kasatpol PP Kelurahan melakukan pemberitahuan lisan atau tertulis, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan dan pembongkaran terhadap bangunan liar`.
“Pengawasan teknis itu di CKTRP tingkat Kota, setelah satu bangunan diberikan rekomtek, baru Pol PP tingkat Kota yang mempunyai kewenangan, bukan Pol PP kelurahan atau Pol PP kecamatan,” imbuhnya.
CH. Pandjaitan Menambahkan, bangunan rumah toko yang sudah jelas melanggar ini sudah disampaikan berulang kali kepimpinan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Saya tidak bisa melakukan tindakan apapun. Kenapa bangunan ini bisa lolos, giliran bangunan kecil dikeluarkan rekomtek oleh CKTRP, tapi kalau bangunan besar malah dibiarkan begitu saja. Yang jelas Bangunan ini tidak pernah diberikan teguran apalagi surat segel.” tandasnya.
Pantauan PONTAS.id di lokasi, Bangunan dengan fisik Rumah Toko 4 lantai tersebut memiliki nomor IMB : 9329/IMB/2007 Tanggal 26-09-20017 sesuai keterangan yang terpampang di spanduk IMB.
Penulis : M. Abdi Nurroin / Deddy Muttaqin
Editor : Ahmad Rahmansyah




























