Kantongi Ekstasi, Warga Desa Sanga Meringkuk di Tahanan

Musirawas, PONTAS.ID – Petugas Polsek Muara Lakitan, berhasil meringkus Ar alias Yon (30) lantaran menyimpan narkoba jenis ekstassi. Warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini diringkus saat melintas di depan Mapolsek Muara Lakitan, Minggu (14/2/2021) sore.

“Saat kami geledah, di tubuh tersangka, ditemukan ekstasi, maka dari itulah kami meringkus tersangka,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Joni Jamaris, di Mapolsek Muara Lakitan, Senin (15/2/2021).

Tersangka kata Kapolsek, diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilaya hukum Kecamatan Muara Lakitan.

Berdasarkan penyelidikan,tidak lama kemudian petugas melihat tersangka sedang mengendarai Motor Honda Beat melintas di depan Polsek Muara Lakitan.

“Anggota langsung melakukan pengejaran. Saat digeledah, di dalam jaket tersangka ditemukan barang bukti ekstassi,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil disitas, di antaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang dibungkus dengan satu plastik sedang berisikan 60 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berlogo huruf ‘S’.

Dari tangan tersangka juga disita satu unit HP merk Samsung lipat warna hitam beserta SIM Card di dalam kantong celana tersangka serta uang tunai Rp.1,25 juta, “Saat ini kita sedang melakukan pendalaman perkar terhadap tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Rita Suhilin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIni 3 Catatan Menparekraf Usai Berkantor di Bali
Next articleDibuka Bupati, 725 Peserta Ramaikan MTQ Asahan ke-52